Beranda | Artikel
Minimarket Jual Minuman Keras
Minggu, 11 November 2012

Jika Minimarket Jualan Barang Haram

Pertanyaan:

Apakah jika kita punya minimarket tidak diperbolehkan menjual minuman jenis bir atau makanan kalengan dari binatang yang haram seperti makanan anjing dan sebagainya. Mohon jawabannya.

Dari: Mahardika Cinta

Jawaban:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن الله إذا حرم أكل شيء حرم عليهم ثمنه

Sesungguhnya Allah ketika mengharamkan sesuatu, maka Allah juga mengharamkan uang hasil menjual barang haram itu.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)

Berdasarkan hadis di atas, ada 2 kesimpulan hukum:
1. Terlarangnya melakukan jual beli barang haram, seperti minuman keras, atau daging anjing.
2. Uang hasil menjual barang haram itu statusnya haram dan tidak boleh dimiliki oleh penjual. Oleh karena itu, jika Anda sudah terlanjur menjual benda itu, ambil uang seharga benda itu, dan berikan kepada fakir miskin.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

🔍 Doa Dalam Hati, Mahkota Untuk Orang Tua Di Surga, Syahwat Itu Apa, Kisah Yajud Dan Majud, Cincin Perak Lelaki, Tuntunan Dan Bacaan Sholat

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/10475-minimarket-jual-minuman-keras.html